TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut di Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC pada Rabu, 26 Juni 2019, mengungkap rencana melakukan sebuah investigasi menyeluruh atas dugaan tindak kejahatan terhadap masyarakat etnis Rohingya hingga mendorong mereka keluar dari Myanmar dan berlindung ke Bangladesh.
Dikutip dari reuters.com, Rabu, 26 Juni 2019, Fatou Bensouda, Jaksa Penuntut ICC mengatakan pihaknya akan meminta izin dari para hakim untuk menginvestigasi sejumlah tindak kejahatan yang setidaknya punya satu dampak pada Bangladesh. Bangladesh adalah anggota ICC.
Walau pun Myamnar bukan anggota ICC, namun pada September lalu ICC memutuskan lembaga itu memiliki yuridiksi atas sejumlah tindak kejahatan di kawasan ketika kasus tersebut sudah masuk wilayah perbatasan negara lain.
"Investigasi kami akan meliputi tindak kejahatan yang terjadi dalam gelombang kekerasan di negara bagian Rakhine, sebuah teritorial Myanmar," kata Bensouda.
Baca juga:Bela Rohingya OKI Gugat Myanmar di Pengadilan Internasional
Seorang pria muslim Rohingnya bersama dengan anaknya membawa lansia ke rumah sakit di kamp pengungsian Kutupalong, Bangladesh, 18 September 2017. AP
Baca juga:Presiden Duterte Tawarkan Kewarganegaraan ke Pengungsi Rohingya
ICC dalam keterangan terpisah mengatakan telah mengutus sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim untuk mendengarkan permintaan Bensouda. Jika permintaan investigasi ini dikabulkan, maka ICC akan menjadi lembaga peradilan pertama yang mengambil langkah nyata atas tuduhan adanya kejahatan terhadap etnis minoritas Rohingya.
"ICC memiliki yuridiksi atas tindak kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan terhadap masyarakat Rohingya hingga membuat mereka meninggalkan tempat tinggal mereka. Elemen-elemen tindak kejahatan ini telah melintasi wilayah perbatasan dan terjadi di teritorial negara lain (Bangladesh)," tulis ICC.
Sebelumnya pada Agustus 2018, sebuah tim independen pencari fakta dari PBB menyimpulkan militer Myanmar diduga telah melakukan pembunuhan massal dan perkosaan terhadap masyarakat Rohingya. Sedangkan Bensouda telah melakukan pra-evaluasi investigasi pada tahun lalu serta mengutus seorang delegasi dari ICC untuk mengunjungi Bangladesh pada Maret 2019 lalu.
Lembaga hukum ICC beranggotakan 122 anggota dan hanya mengambil langkah hukum ketika salah satu negara anggotanya tidak mampu menuntut kejahatan perang di wilayah mereka atau ketika sebuah kasus dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Amerika Serikat, Rusia dan Cina bukan termasuk anggota ICC tetapi bisa menggunakan veto untuk mencegah sebuah rujukan dari Dewan Keamanan PBB.